Pengelolaan Aset Rata-rata Desa Bermasalah, Berikut Penyebabnya

- 27 Juli 2022, 10:36 WIB
Pengelolaan Aset Desa Banyak Bermasalah, Kluster Akuntansi Pemerintahan Universitas Widyatama Berikan Pendampingan berupa pelatihan
Pengelolaan Aset Desa Banyak Bermasalah, Kluster Akuntansi Pemerintahan Universitas Widyatama Berikan Pendampingan berupa pelatihan /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Pengesahan Undang undang tentang Desa mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belanja transfer Desa ( Dana Desa).

Desa sebagai penerima dana transfer dari APBN akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tiap desa menerima Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak yang masing masing berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sebagai penerima dana yang berasal dari anggaran negara dan daerah, maka pemerintah desa terikat pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku," kata Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Kluster  Akuntansi Pemerintahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama, Saadah, SE., MS.i, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Pemkab Bandung 11 Unit Maskara, Desa Mana Saja?

Tim beranggotakan Khaerul Shaleh, SE., M.Sc, Fitri Sukmawati, SE.,MM.,CA; R. Ferry Mulyawan ,M.H., SE., MS.i., Ak; Dini Arwaty A , SE., MS.i.,  Ak dan Daniel Nababan. SE.,M.Acc, yang mendampingi tiga desa di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yakni Desa Ciburial, Mekarmani dan Desa Mandala Mekar. 

Saadah menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membuat Peraturan Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam Kemendagri ini, menyatakan bahwa Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan atas Pengelolaan aset Desa akan mempertanggungjawabkan hasil Pengelolaan Keuangan Desa berupa Laporan pengeloaan kekayaan berupa aset desa.

"Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa,  kepala desa akan menetapkan salah satu perangkat desa untuk menjadi pengelola aset desa yang bertugas melakukan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan aset desa kepala desa," ujarnya.

Penatausahaan yang dilakukan oleh pengelola aset berfungsi merekam semua aset  yang dimiliki pemerintah desa. 

Baca Juga: Keren! Pemuda Desa Patrolsari, Kabupaten Bandung Bangkit Kembangkan Usaha Mandiri Usai Terpuruk Karena Pandemi

"Berdasarkan analisi situasi, beberapa persoalan yang dapat diidentifikasi yaitu pengelola aset desa yang seharusnya memiliki kemampuan dalam penatausahaan belum memiliki pemahaman yang memadai dalam tata kelola aset desa merupakan tugas utama dari proses penatausahaan," ujarnya.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman tentang konsep dan teknis penatausahaan aset desa kepada pengelola aset kepada pengelola aset desa.

"Selain melakukan kegiatan pelatihan, tim pengabdian akan melakukan pendampingan secara langsung untuk membantu pengelola aset melakuan penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban aset desa," ujarnya.

Permasalahan lainnya yaitu penempatan posisi sumber daya manusia tidak sesuai dengan kompetensi yang seharusnya. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil mini riset yang kami lakukan di 15 desa yang dipilih berdasarkan sample acak di wilayah kabupaten/ kota Bandung.

Baca Juga: 1 Kampung Isinya Janda Semua? Inilah Deretan Desa Terunik dan Teraneh di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia

"Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam penyusunan laporan pertanggung-jawaban sehingga berpotensi terjadinya kesalahan penyajian dalam membuat laporan pengelolaan aset desa," ujarnya.

Hasil diskusi bersama dengan kepala desa dan bendahara desa untuk Pemerintah Desa Ciburial, Mekarmanik dan Mandala Mekar memastikan bahwa yang menjadi kendala utama di pemerintahan desa khususnya di ketiga desa tersebut yaitu keterbatasan pengelolaan aset desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.06 Tahun 2016.

"Untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2016  tentang Pengelolaan Aset Desa, tim pengabdian perlu melakukan langkah pendampingan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat desa tentang pengelolaan aset desa," katanya.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Sungai di Ciwidey Meluap, Akibatkan Satu Jembatan Ambruk dan Akses 2 Desa Kini Terputus!

Tim pengabdian Universitas Widyatama memberikan pemahaman teknis penatausahaan dan pencatatan pengelola desa melalui konsultasi rencana tindak.

" Dengan pendekatan ini diharapkan para mitra  dapat menemukan dan merancang metode, formula dan mekanisme pengembangan yang diinginkan. Dengan pendekatan ini, diharapkan proses awal dan keberlanjutan kolaborasi antar mitra dan percepatan proses “learning-by-doing” dapat tercipta," katanya.

Tahap selanjutnya, pendampingan diberikan untuk menjawab sekiranya terdapat permasalahan saat pengelola aset menghadapi kesulitan baik yang bersifat teknis terutama pengisian beberapa format penatausahaan dan penyusunan laporan pengelolaan aset desa.

"Tim melakukan penyusunan modul yang akan menjadi bahan dalam pemberian pelatihan bagi perangkat desa. Dalam tahap ini akan menghasilkan dua modul yaitu, pertama Modul Pengelolaan Keuangan Desa dan kedua, Modul Pengelolaan Aset Desa. Tim penyusun modul berasal dari tim pengabdian masyarakat yang berjumlah tiga orang," katanya.

Baca Juga: Mengenal Lauterbrunnen, Desa Berawalan dari Huruf L yang Viral Seiring Peristiwa Hilangnya Eril di Sungai Aare

Modul pengelolaan keuangan desa disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2013 dan beberapa referensi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Materi yang disusun dalam modul ini lebih mengarahkan pada fungsi perbendaharaan untuk menjalankan proses penatausahaan yang selanjutnya menjadi data bagi bagian urusan keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan desa dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD).

"Penyusunan Modul Pengelolaan Aset Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan ditambahan dengan referensi lain yang berkaitan dengan manajemen aset," katanya.

Sekain itu, tim memberikan pelatihan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa. Peserta untuk pelatihan pengelolaan keuangan desa adalah bagian urusan keuangan dan bendahara desa.

Baca Juga: 14 Nama Desa di Swiss Berawalan dari Huruf L, Segini Jaraknya dari Sungai Aare Lokasi Hilangnya Eril

"Sementara pelatihan pengelolaan aset desa adalah pengurus aset. Masing-masing pelatihan dilaksanakan pada waktu berbeda karena target peserta yang berbeda.

"Pelatihan memberikan pemahaman teknis penatausahaan dan pencatatan kepada bendahara dan bagian keuangan desa melalui konsultasi rencana tindak. Dengan pendekatan ini diharapkan para mitra (bendahara dan bagian keuagan desa) dapat menjalankan tugas perbendaharaan dan menyusun laporan keuangan pemerintah desa," katanya.

Tahap selanjutnya melakukan pendampingan langsung ke masing-masing kantor desa mitra. Aktivitas yang dilakukan mendampingi langsung bendahara dalam penyusunan laporan perbendaharaan dan bagi bagian urusan keuangan mendampingi dalam penyusunan laporan keuangan desa dalam bentuk laporan realisasi dan laporan kekayaan milik desa.

Baca Juga: 10 Film Indonesia Paling Banyak Ditonton Sepanjang Masa, KKN Desa Penari Puncaki Posisi!

" Teknik pendampingan ini dilakukan agar jika bendahara dan bagian keuangan mendapat kesulitan dapat langsung mendiskusikan / berkonsultasi dengan Tim Kemitraan Masyarakat," ujarnya.

Target hasil dalam tahap ini bendahara dan bagian keuangan desa secara mandiri dapat menyusun laporan pertanggungjawaban perbendahaan dan menyusun laporan keuangan desa yaitu Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Kekayaan Milik Desa.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah