"Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya, dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak, kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung," ujarnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif, yakni Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***