Tiba di Kejati Jabar Hari Ini, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Ungkap Kondisinya: Alhamdulillah Sehat

- 5 Juli 2022, 13:43 WIB
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mengungkapkan kondisinya terkini setelah tiba di Kejati Jawa Barat 5 Juli 2022.
Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mengungkapkan kondisinya terkini setelah tiba di Kejati Jawa Barat 5 Juli 2022. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

 

JURNAL SOREANG - Pelimpahan tahap II perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat, Kota Bandung pada Selasa, 5 Juli 2022 menandai babak baru kasus tersebut.

Pada Selasa, 5 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB tadi, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tiba di Kejati Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sempat berinteraksi dengan Wartawan.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mengungkapkan bahwa dirinya kini dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat, sehat," kata affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 5 Juli 2022.

Selanjutnya, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun digiring ke masuk ke ruangan tempat pelimpahan berkas perkara kasusnya tersebut.

Sebagai informasi, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan juga didampingi oleh kuasa Hukumnya.

Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan itu bakal ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Pasalnya, kata Didi, lokasi kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut berada di Kabupaten Bandung.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," katanya.

Kemudian, ia pun menjelaskan konstruksi kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, yakni Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan korban dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Tunaikan Ibadah Haji atas Nama Eril, Sempat Berziarah ke Makam sang Putra Sulung dan Pamit

Selain itu, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Bahkan diungkapkan bahwa affiliator binary option Quotex Doni Salmanan mendapatkan keuantungan sebesar Rp3 miliar per bulan.

"Tersangka dari tindak pidana itu mendapat keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan," katanya.

Tersangka menurutnya melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Catat! Calon Jemaah Haji Pemegang Visa Mujamalah Diingatkan Kemenag: Wajib Berangkat Melalui PIHK

Tidak hanya affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sebagai tersangka, barang bukti kasus tersebut juga turut dilimpahkan dalam tahap II tersebut.

Sebelumnya bahkan aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan yang disebut-sebut mencapai Rp64 miliar sudah disita oleh Bareskrim Polri yang kini turut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah