JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil melumpuhkan dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) disertai pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Perumahan Kencana, Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) dan aksi ini juga terekam CCTV pada 30 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Timnas Iran Memiliki Striker Sardar Azmoun, Simak Biodata Lengkapnya
Dalam aksinya, komplotan tersangka pencurian mempersenjatai dirinya dengan membawa senjata api (senpi).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, dalam kasus ini, jajaran berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dalam melakukan aksinya, kata ia, kedua tersangka selalu mempersenjatai diri dengan membawa senjata api (senpi).
"Kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam aksinya, keduanya selalu membawa senpi," kata Oliestha dalam keterangan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 4 Juli 2022.
Saat akan diamankan, paparnya, para tersangka langsung melakukan perlawanan dengan senpi yang dibawanya. Tentu saja tindakan tersebut jelas sangat membahayakan petugas di lapangan.