"Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku di bagian kaki," ujarnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial EZ (51) warga Bojongsoang dan SY (54) warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Keduanya merupakan warga Kabupaten Bandung dan merupakan residivis dengan kasus serupa," bebernya.
Oliestha menambahkan, dari penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senpi.
Baca Juga: LIGA EROPA: Nasib Buruk Man United di Bursa Transfer, Uni Eropa akan Jatuhkan Sanksi ke Real Madrid
"Dua pucuk senpi yang diamankan yaitu satu senpi rakitan dan satu lagi senpi yang tidak memiliki nomor seri," ujarnya.
"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 12 butir peluru aktif kaliber 38, dua senjata tajam, satu unit sepeda motor, kamera, beberapa jam tangan, cincin, dan kalung," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tegas Oliestha, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Kekerasan.