Kasus Curat dengan Curas di Bojongsoang Bandung Terungkap, Polisi Lumpuhkan Dua Residivis dengan Timah Panas

- 4 Juli 2022, 17:05 WIB
Dua residivis jalan terpincang-pincang digiring petugas saat dihadirkan dalam gelar kasus Curat dengan Curas di Mapolresta Bandung, Senin 4 Juli 2022
Dua residivis jalan terpincang-pincang digiring petugas saat dihadirkan dalam gelar kasus Curat dengan Curas di Mapolresta Bandung, Senin 4 Juli 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh AKP Oliestha Ageng Wicaksana.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah