JURNAL SOREANG - Kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ES terhadap keponakannya sendiri berhasil diungkap pihak kepolisian.
Usai menerima laporan dari ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung sigap mengamankan tersangka ES di kediamannya di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ES sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Disampaikan Kusworo, tersangka ES (27) dengan korban masih merupakan keluarga, dimana tersangka adalah paman dari korban.
Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka ES terancam hukuman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya, Kamis 16 Juni 2022.
Kusworo mengungkapkan, korban dicabuli tersangka ES selama tiga bulan lamanya, yakni dari Januari hingga Maret tahun 2022.
"Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali," bebernya.