Cabuli Keponakan Sendiri Selama Tiga Bulan di Katapang Bandung, Tersangka Ancam Marahi Korban Jika Mengadu

- 16 Juni 2022, 13:15 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi ES tersangka tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Katapang Kabupaten Bandung. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung meringkus tersangka ES (27) terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban di bawah umur.

Diketahui, tersangka ES melakukan aksi bejadnya terhadap korban bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia di bawah umur yakni berusia 5 tahun.

Tersangka ES merupakan paman korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar 29 Pemain PSMS Medan di Liga 2 2022-2023, Diisi Jebolan Liga 1, Eks Arema FC, Persib, PSS serta Persela

Terungkap, korban dicabuli tersangka ES selama tiga bulan lamanya, yakni dari Januari hingga Maret tahun 2022.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, TKP terjadi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis 16 Juni 2022. 

Baca Juga: Rumor Transfer Eropa: Kalvin Phillips Gabung Manchester City, Paul Pogba Segera Berseragam Juventus?

Dijelaskannya, motif tersangka ES adalah dengan mengiming-imingi akan memberikan es krim dan handphone kepada korban.

Selanjutnya, papar Kusworo, tersangka ES membawa korban ke kamarnya dan membukakan celana korban.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka ES mendudukkan korban dan kemudian memasukkan jarinya ke vagina korban.

Baca Juga: Bobotoh Pasti Tahu! Ini Dia Pencetak Gol Terakhir Persib Bandung ke Gawang Persebaya Surabaya

"Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali," beber Kusworo.

"Tersangka ini adalah paman kandung dari korban," sambungnya menambahkan.

Kronologis sebelum kejadian, terang Kusworo, keluarga korban tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya IS, selaku ibu kandung korban, menitipkan korban ke rumah tersangka ES.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Robert Alberts Ucapkan Selamat

"Jadi korban ini serumah dengan tersangka. Pada saat itulah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan ES," jelasnya.

Lebih jauh Kombes Pol Kusworo mengatakan, tersangka ES langsung memasukan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin korban sambil duduk di samping kanan korban.

"Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada korban bahwa jangan bilang kepada siapapun. Kalau diberitahu kepada orang lain, maka korban akan dimarahi oleh tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Sah! Sadio Mane Tinggalkan Liverpool dan Lanjut di Bundesliga, Inilah Klub Beruntung Yang Dapatkan Jasanya?

Diungkapkan Kusworo, tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka ES terancam hukuman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah