Bejad! Cabuli Keponakan, Seorang Pria di Katapang Bandung Diringkus Satreskrim Polresta Bandung

- 16 Juni 2022, 11:32 WIB
Tersangka ES (27) dihadirkan saat gelar kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Bandung, 16 Juni 2022
Tersangka ES (27) dihadirkan saat gelar kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Bandung, 16 Juni 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU UU RI Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tes IQ: Tantangan Rumit! Temukan Kenjanggalan Gambar dalam 10 Detik, Jawabannya Ungkap Seberapa Cerdas Anda!

"Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah