"Kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan debit air, dan curah hujan. maka sangat urgen bagi pemerintah untuk segera bergerak dampingi Petani KTH sesuai dengan UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dam Pemberdayaan Petani, Perda Jabar No 4 Tahun 2018 terakhir Perda Kab Bandung No 10 tahun 2021," tegasnya.
Berdasarkan paparan di atas, lanjut Dasep, maka untuk pemenuhan berbagai indikator lingkungan dan kesejahteraan petani tanpa aksi nyata.
"Pemerintah Daerah harus melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani KTH, adalah merupakan kesia-siaan belaka," pungkasnya.***