Selain itu, dilarang melakukan upaya budidaya di lahan yang memiliki kemiringan curam, sekitar mata air, jurang yang membahayakan lingkungan.
Baca Juga: Hungaria Kesetanan Cukur Habis Inggris UEFA Nations League, Three Lions Terancam Degradasi
"Dalam Kulik KK sangat jelas aturannya, dan pada akhirnya berdasarkan klimatologi dan kesesuaian lahan maka dipilihlah tanaman kopi sebagai tanaman unggulan di wilayah itu," jelasnya.
Menurut Dasep, kebijakan pemerintah dalam mengelola lahan perhutani tertuang dalam surat keputusan Menteri LHK no 287 tahun 2022.
"Dalam keputusan menteri itu, lahan 1,1 juta hektare dari 2,4 juta hektare diambil alih pemerintah dipergunakan untuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) salah satunya untuk program perhutanan sosial," jelasnya.
Hal ini tentunya akan berdampak terjadinya perubah besar dalam pengelolan hutan di jawa barat, khususnya Kabupaten Bandung.
"Ini momentum emas bagi Kabupaten Bandung untuk pro aktif dalam melakukan langkah pasti untuk menjaga keutuhan dan memperdayakan masyarakat," katanya.
Berdasarkan fungsi DTA, lanjut Dasep, bagian hulu di dasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi.