Usut punya usut, tambah Kusworo, penyebab pertengkaran tersebut karena GR merasa sakit hati terhadap korban.
Pasalnya, korban tidak menepati janji untuk membelikan adik GR baju Lebaran.
"Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju Lebaran untuk adik yang bersangkutan, hingga akhirnya terjadilah keributan hingga yang bersangkutan mempitih leher korban hingga tewas," papar Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, GR dijerat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.***