Heboh! Korban Begal di Ciparay Jadi Tersangka Sebab Beri Keterangan Palsu, Alasannya Takut Orang Tua Marah

- 6 Juni 2022, 16:06 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti sepeda motor milik tersangka AFT yang digadaikan sebesar Rp5 juta
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti sepeda motor milik tersangka AFT yang digadaikan sebesar Rp5 juta /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

Akan tetapi, pihaknya kembali melakukan pendalaman karena melihat kejanggalan atas laporan yang dibuat AFT.

Akhirnya terkuak, AFT membuat laporan palsu terkait tindakan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Polsek Ciparay gerak cepat menemukan pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020 milik AFT, dibuktikan dengan plat nomor yang sama.

Baca Juga: Aksi Ronaldo Menjanjikan Piala Dunia 2022 Qatar,Begini Penampilan CR7 pada UEFA Nations League Saat Lawan Swis

"Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai, dan ternyata sama," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x