Akan tetapi, pihaknya kembali melakukan pendalaman karena melihat kejanggalan atas laporan yang dibuat AFT.
Akhirnya terkuak, AFT membuat laporan palsu terkait tindakan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.
Polsek Ciparay gerak cepat menemukan pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020 milik AFT, dibuktikan dengan plat nomor yang sama.
"Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai, dan ternyata sama," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.***