Heboh! Korban Begal di Ciparay Jadi Tersangka Sebab Beri Keterangan Palsu, Alasannya Takut Orang Tua Marah

- 6 Juni 2022, 16:06 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti sepeda motor milik tersangka AFT yang digadaikan sebesar Rp5 juta
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti sepeda motor milik tersangka AFT yang digadaikan sebesar Rp5 juta /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Aksi pembegalan terhadap korban yang berinisial AFT sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Polsek Ciparay Polresta Bandung akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka dikarenakan memberikan keterangan palsu.

"Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Iseng Numerologi! Seberuntung Apa Tanggal Lahir Anda, Minggu Ke-2 Juni 2022, Root 1-3 Cinta dan Romansa

Ternyata, tidak ada aksi pembegalan terhadap AFT. Ia hanya mengada-ada saja untuk menutupi alasan sebenarnya.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, pihaknya menerima informasi awal bahwa AFT kehilangan sepeda motor, dompet, dan handphone karena dibegal.

Namun faktanya, sepeda motor tersebut digadaikan oleh AFT untuk membayar hutang akibat kalah judi online.

Baca Juga: Selain Gerard Pique, Ini Dia 2 Sosok yang Juga Masuk Dalam Daftar Barisan Mantan Kekasih Shakira

"Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah judi online, kalah judi online sebanyak empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan sebanyak lima juta rupiah," beber Kusworo.

"Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya," tambahnya.

Maka berdasarkan pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara.

Baca Juga: Pesona Sungai Aare! Destinasi Wisata Musim Panas di Swiss, Lokasi Hilangnya Eril Putra Ridwan Kamil

Pasalnya, keterangan dari AFT bukan merupakan tindak pidana, tapi justru menyampaikan laporan palsu.

Kusworo menjelaskan terkait laporan palsu tersebut yang bermula saat AFT mengaku sedang dalam perjalanan pulang usai membeli voucher dari daerah Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, sambungnya, AFT menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam.

Baca Juga: Wow! Akan Bermain di Malaysia Masters 2022, Ternyata Gregoria Mariska Punya Pengagum Asal Jepang, Siapakah?

"Jadi, laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher. Dari arah belakang, ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh," tuturnya.

Pasca kejadian, Polsek Ciparay langsung mengantarkannya ke Rumah Sakit Otista agar AFT memperoleh perawatan medis.

"Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara diinjak, dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya, sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan, kemudian motornya diambil," ujar Kusworo.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Mengaku Paling Teliti Jika Belum Bisa Jawab Kuis Apa yang Salah dengan Tangan Ini

Akan tetapi, pihaknya kembali melakukan pendalaman karena melihat kejanggalan atas laporan yang dibuat AFT.

Akhirnya terkuak, AFT membuat laporan palsu terkait tindakan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Polsek Ciparay gerak cepat menemukan pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020 milik AFT, dibuktikan dengan plat nomor yang sama.

Baca Juga: Aksi Ronaldo Menjanjikan Piala Dunia 2022 Qatar,Begini Penampilan CR7 pada UEFA Nations League Saat Lawan Swis

"Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai, dan ternyata sama," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x