Maka berdasarkan pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara.
Baca Juga: Pesona Sungai Aare! Destinasi Wisata Musim Panas di Swiss, Lokasi Hilangnya Eril Putra Ridwan Kamil
Pasalnya, keterangan dari AFT bukan merupakan tindak pidana, tapi justru menyampaikan laporan palsu.
Kusworo menjelaskan terkait laporan palsu tersebut yang bermula saat AFT mengaku sedang dalam perjalanan pulang usai membeli voucher dari daerah Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, sambungnya, AFT menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam.
"Jadi, laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher. Dari arah belakang, ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh," tuturnya.
Pasca kejadian, Polsek Ciparay langsung mengantarkannya ke Rumah Sakit Otista agar AFT memperoleh perawatan medis.
"Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara diinjak, dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya, sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan, kemudian motornya diambil," ujar Kusworo.
Baca Juga: Tes IQ: Jangan Mengaku Paling Teliti Jika Belum Bisa Jawab Kuis Apa yang Salah dengan Tangan Ini