Pesilat DS Dianiaya di Katapang Hingga Tewas, Polresta Bandung Ringkus 8 Tersangka di Dua Tempat Berbeda

- 22 Mei 2022, 19:30 WIB
Kurun waktu 2x24 jam 8 tersangka penganiaya Pesilat di Katapang, diringkus Satreskrim Polresta Bandung
Kurun waktu 2x24 jam 8 tersangka penganiaya Pesilat di Katapang, diringkus Satreskrim Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Selang waktu 2x24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus 8 tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang korban berinisial DS meninggal dunia.

TKP kasus ini terjadi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu 18 Mei 2022 lalu.

"Para pelaku sempat kabur. Akhirnya 2X24 jam, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: Sudah Sampai! Mobil Milik Affiliator Binary Option Indra Kenz yang Disita Polisi Telah Tiba di Jakarta

Kusworo menambahkan, kedelapan tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.

"2 orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, sedangkan 6 sisanya diamankan di Pasar Maroko, Kabupaten Bandung Barat," bebernya.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam sejenis golok, 4 unit motor, serta baju korban pada saat dilakukan penganiayaan.

Baca Juga: Update Kasus Binary Option: Mobil Ferrari Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri untuk Lengkapi Berkas Perkara

Lebih jauh Kusworo menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 8 tersangka terhadap korban DS berawal dari perselisihan.

Diketahui, tersangka utama WG berselisih dengan korban DS sejak Januari 2022.

"Adapun permasalahan awalnya, berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka inisialnya WG," jelas Kusworo.

Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit! Hanya Orang Teliti yang Bisa Menghitung Jumlah Huruf A, Berani Coba?

Tersangka WG, lanjutnya, kemudian menghasut 7 orang temannya untuk mengeroyok korban DS.

Korban yang merupakan anggota dari perguruan silat Gajah Putih tersebut akhirnya ditemukan meninggal dunia.

"Korban dikeroyok oleh 8 orang. Ada yang berperan memegangi korban, menendang punggung, dan ada yang melakukan penusukan hingga akhirnya korban meninggal dunia," tutur Kusworo.

Baca Juga: Dapat Pembaruan Kontrak dari PSG Usai Batal Gabung Real Madrid, Berapa Gaji Kylian Mbappe Per Detik?

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.

Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, yang menghasut dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan.

Baca Juga: Dapat Pembaruan Kontrak dari PSG Usai Batal Gabung Real Madrid, Berapa Gaji Kylian Mbappe Per Detik?

"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara, karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah