Gercep! Terima Laporan Warga, Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Anyar Majalaya, 70 Unit R2 Diamankan

- 21 April 2022, 21:51 WIB
Petugas Gabungan Polresta Bandung menyergap dan membubarkan aksi balapan liar di Jalan Anyar Majalaya, Kabupaten Bandung, Kamis 21 April 2022 sore.
Petugas Gabungan Polresta Bandung menyergap dan membubarkan aksi balapan liar di Jalan Anyar Majalaya, Kabupaten Bandung, Kamis 21 April 2022 sore. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ratusan penonton dan puluhan pembalap liar di Jalan Anyar Majalaya, berhamburan melarikan diri dari kejaran petugas gabungan Polresta Bandung.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Majalaya, Paseh dan Solokan Jeruk Polresta Bandung dibantu Satpol PP Kecamatan Majalaya, menyergap para pembalap liar yang meresahkan warga khususnya pengguna jalan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pembalap liar.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 22 April 2022, untuk Wilayah Bogor dan Sekitarnya

"Selain melakukan pembinaan, jajaran juga melakukan tindakan tegas berupa penilangan kepada pelanggar," ungkap Kompol Aep Suhendi dalam keterangannya, usai razia di Mapolsek Majalaya, Kamis 21 April 2022.

Dijelaskannya, tindakan tegas akan diberikan kepada pembalap liar sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Kami akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, SIM dan lain sebagainya. Jika ditemukan pelanggaran, kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya penilangan," ujarnya.

Baca Juga: Resmi! Empat Pelanggan Perumda Tirta Raharja, Mendapat Undian Umroh Bupati Bandung

"Jika dalam pemeriksaan nanti, kendaraannya tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, maka akan dilakukan tindakan tegas yakni diamankan," sambungnya.

Aep menyebut, dalam operasi Cipta Kondisi tadi, jajaran telah mengamankan puluhan unit sepeda motor dari berbagai merk dan tidak dilengkapi surat-surat dan tidak menggunakan plat nomor.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x