Lagi! Guru Ngaji, Lakukan Kejahatan Seksual terhadap 12 Anak Dibawah Umur di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Sam
- 18 April 2022, 19:25 WIB
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo (kanan) saat bertanya kepada tersangka kasus kejahatan seksual sesama jenis, terhadap anak di bawah umur, berinisial S, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 18 April 2022.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo (kanan) saat bertanya kepada tersangka kasus kejahatan seksual sesama jenis, terhadap anak di bawah umur, berinisial S, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 18 April 2022. /Sam / Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap anak dibawah umur, terjadi di Kecamatan Pangalengan, kabupaten Bandung.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kurworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022.

"Dalam ungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis, seorang guru mengaji terhadap sejumlah muridnya," kata Kusworo.

Baca Juga: Pujian Kiper Manchester United David de Gea, Sebut Cristiano Ronaldo Salah Satu Pemain Terbaik dalam Sejarah

Adapun korban sebanyak 12 orang tersebut adalah anak di bawah umur.

Dikatakan Kusworo, berawal dari laporan polisi yang mengatakan jika ada korban yang melaporkan diri pada tanggal 1 Maret 2022.

"Kemudian dilakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka berinisial S," lanjut Kusworo.

Baca Juga: 7 Pesepak Bola Indonesia Berubah Drastis Setelah Pensiun, Begini Ceritanya

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolresta, jika dia pun pernah menjadi korban pelecahan seksual.

"Dari pengakuan tersangka, jika dia pun pernah menjadi korban pelecahan seksual di tahun 1996," imbuhnya.

Sehingga, pada tahun 2017 tersangka pun melakukan hal yang sama kepada sejumlah muridnya.

Baca Juga: Miris! Pernah Jadi Penentu Kemenangan, 3 Pahlawan Final Piala Dunia Ini Begitu Mudah Dilupakan

Adapun kronologisnya, Kapolresta mengatakan jika hal itu berawal dari seorang anak yang disuruh orang tuanya untuk belajar mengaji ke pada tersangka S.

"Namun ada ketidakmauan dari si anak, sehingga setelah didesak akhirnya si anak mengaku jika dia pernah mengalami perlakuan pelecehan seksual oleh tersangka S," kata Kusworo.

Sementara itu, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka, kata Kusworo, untuk melampiaskan nafsu bejadnya.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Menjadi Milik Lionel Messi? Ini Kata Legenda Argentina

" Modus yang pertama, korban di ajak menginap oleh tersangka di rumah tersangka, lalu dari sana tersangka melancarkan aksinya terhadap korban," kata Kusworo.

Selain itu, ada pun modus yang kedua yaitu, si korban diajak ke suatu tempat oleh tersangka seusai belajar mengaji, lalu tersangka melakukan hal yang sama.

Sedangkan modus yang ketiga, tersangka membuntuti si korban ke kamar mandi saat mengaji di rumah tersangka.

Baca Juga: Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo Bukan Satu-satunya Ancaman Portugal, Ini Kata Pelatih Timnas Korea Selatan

" Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 tentang Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan ancaman denda sebesar 300 juta rupiah," tegas Kapolresta.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah