JURNAL SOREANG - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap anak dibawah umur, terjadi di Kecamatan Pangalengan, kabupaten Bandung.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kurworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022.
"Dalam ungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis, seorang guru mengaji terhadap sejumlah muridnya," kata Kusworo.
Adapun korban sebanyak 12 orang tersebut adalah anak di bawah umur.
Dikatakan Kusworo, berawal dari laporan polisi yang mengatakan jika ada korban yang melaporkan diri pada tanggal 1 Maret 2022.
"Kemudian dilakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka berinisial S," lanjut Kusworo.
Baca Juga: 7 Pesepak Bola Indonesia Berubah Drastis Setelah Pensiun, Begini Ceritanya
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolresta, jika dia pun pernah menjadi korban pelecahan seksual.
"Dari pengakuan tersangka, jika dia pun pernah menjadi korban pelecahan seksual di tahun 1996," imbuhnya.
Sehingga, pada tahun 2017 tersangka pun melakukan hal yang sama kepada sejumlah muridnya.
Baca Juga: Miris! Pernah Jadi Penentu Kemenangan, 3 Pahlawan Final Piala Dunia Ini Begitu Mudah Dilupakan
Adapun kronologisnya, Kapolresta mengatakan jika hal itu berawal dari seorang anak yang disuruh orang tuanya untuk belajar mengaji ke pada tersangka S.
"Namun ada ketidakmauan dari si anak, sehingga setelah didesak akhirnya si anak mengaku jika dia pernah mengalami perlakuan pelecehan seksual oleh tersangka S," kata Kusworo.
Sementara itu, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka, kata Kusworo, untuk melampiaskan nafsu bejadnya.
Baca Juga: Piala Dunia 2022 Menjadi Milik Lionel Messi? Ini Kata Legenda Argentina
" Modus yang pertama, korban di ajak menginap oleh tersangka di rumah tersangka, lalu dari sana tersangka melancarkan aksinya terhadap korban," kata Kusworo.
Selain itu, ada pun modus yang kedua yaitu, si korban diajak ke suatu tempat oleh tersangka seusai belajar mengaji, lalu tersangka melakukan hal yang sama.
Sedangkan modus yang ketiga, tersangka membuntuti si korban ke kamar mandi saat mengaji di rumah tersangka.
" Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 tentang Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan ancaman denda sebesar 300 juta rupiah," tegas Kapolresta.***