Bikin Geger! Oknum Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

- 18 April 2022, 16:24 WIB
Tampang guru ngaji berinisial S tersangka cabul di Kecamatan Pangalengan, saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022
Tampang guru ngaji berinisial S tersangka cabul di Kecamatan Pangalengan, saat dihadirkan dalam ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Seorang oknum guru ngaji di Pangalengan diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung.

Petugas kepolisian meringkus tersangka berinisial S (39) terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis dengan jumlah korban mencapai belasan anak.

"Kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis yang dilakukan seorang guru ngaji kepada murid-muridnya sebanyak 12 orang yang berusia 10 sampai dengan 11 tahun," papar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya, saat ekpose kasus di Soreang, Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Lawan Jadi Kawan! 6 Rivalitas Pemain di Klub yang Akan Kerja Sama di Timnas Selama Piala Dunia 2022

Dijelaskan Kusworo, kasus ini dapat terungkap berkat adanya laporan dari orang tua salah satu korban pelecehan seksual.

Waktu itu, lanjutnya, orang tua korban merasa curiga kepada anaknya saat diminta mengaji di madrasah namun korban enggan berangkat.

"Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban ini bercerita bahwa tersangka S melakukan pelecehan seksual kepada dirinya," bebernya.

Baca Juga: Piala Dunia Paling Sadis? Total 171 Gol Tercipta, Termasuk Pembantaian Brasil 1-7 oleh Jerman di Semifinal

Usai mendapat informasi tersebut, sambung Kusworo, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian pada 1 Maret 2022.

"Orangtua korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian pada 1 Maret 2022," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah