Gak Kapok! Curi Motor Jemaah Tarawih, Residivis Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

- 13 April 2022, 21:42 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti dari tangan komplotan pelaku curat saat gelar ekpose di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti dari tangan komplotan pelaku curat saat gelar ekpose di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), salah satunya merupakan residivis.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu 6 April 2022 di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku mencuri motor korban pada saat tarawih.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Yogyakarta, Kamis 14 April 2022 Beserta Doa Berbuka Puasa

"Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 WIB pada saat korban sedang tarawih," kata Kusworo dalam keterangannya, Rabu 13 April 2022.

Ditambahkan Kusworo, korban baru menyadari sepeda motornya hilang ketika selesai melaksanakan tarawih dan kemudian keluar untuk membeli makanan.

"Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan, melihat motornya tidak ada," jelasnya.

Baca Juga: Terus Bertambah! Sempat Buron, Polisi Kembali Tangkap 1 Lagi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sesaat etelah mengetahui kendaraan miliknya hilang.

Berdasarkan hasil laporan bukti-bukti, lanjut Kusworo, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap empat tersangka.

Kurang dari 24 jam, keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21), dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Waduh! Ada 5 Pemain Top Italia yang Belum Pernah Bermain di Piala Dunia, Siapa Saja?

"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," beber Kusworo.

Saat penangkapan, pihaknya turut mengamankan 16 unit kendaraan roda dua berbagai merk.

"Dari beberapa barang bukti ini, Insyaa Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai," tutur Kusworo.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Surakarta, Kamis 14 April 2022 Beserta Doa Berbuka Puasa

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodifikasi, dan 1 gagang kunci T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah