Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Dayeuhkolot Bandung Diamankan Polisi

- 21 Maret 2022, 11:16 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digiring petugas saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digiring petugas saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,14 Januari 2022 lalu di wilayah Dayeuhkolot Kolot, Kabupaten Bandung.

Tersangka, kata ia, berinisial J (46) warga Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, telah mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur lebih dari satu kali.

Baca Juga: Perkuat Jabar-NTB Connection, Ada 6 Poin Fokus Kerja Perdagangan Menurut Iendra, Apa Saja?

"Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta di obati karena terguna-guna atau kena pelet," papar Kusworo dalam keterangannya, saat ekpose kasus cabul di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022.

Diterangkan Kusworo, sebelum aksinya, korban terlebih dahulu memasuki rumah tersangka J. Selanjutnya tersangka langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual.

Dengan menggunakan minyak zaitun, lanjut Kusworo, tersangka J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).

Baca Juga: Hari Puisi 2022, Berikut Sejarah dan Temanya

"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR," ujarnya.

Dilanjutkannya, kemudian tersangka berpura-pura mengobati korban dan selanjutnya melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban AR. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x