Pemkab Bandung dan BAZNAS Optimalkan Zakat dari Para ASN, Zakat Kerap Terhambat Hoaks dan Keberatan

- 20 Februari 2022, 18:05 WIB
Karyawan BAZNAS Kabupaten Bandung, Yusuf, sedang membereskan gerobak Z-Chick yang akan diberikan untuk pemberdayaan ekonomi.  Pemberdayaan ekonomi merupakan salah satu program BAZNAS kabupaten Bandung dari dana ZIS ASN Pemkab Bandung.
Karyawan BAZNAS Kabupaten Bandung, Yusuf, sedang membereskan gerobak Z-Chick yang akan diberikan untuk pemberdayaan ekonomi. Pemberdayaan ekonomi merupakan salah satu program BAZNAS kabupaten Bandung dari dana ZIS ASN Pemkab Bandung. /SARNAPI/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Upaya pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Bandung dibandingkan dengan kabupaten/kota lain termasuk tertinggal karena baru dimulai akhir Februari ini.

Bahkan, kini muncul hoaks atau berita miring yang berisi apabila tidak membayar ZIS, maka gaji PNS akan dipotong 30 persen.

"Bupati Bandung Pak H. Dadang Supriatna sudah bertekad dan menyatakan pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat penghasilan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun diduga  memang masih ada saja ASN yang keberatan," kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Dudi Abdul Hadi, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Pemkab Bandung dan BAZNAS Akan Optimalkan Zakat Penghasilan dari Para ASN, Zakat Punya Potensi Sangat Besar

Nantinya para ASN akan membayar zakat dari penghasilan bulanannya yang akan dikelola BAZNAS Kabupaten Bandung.

"Zakat memiliki potensi sangat besar yang bisa diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Apalagi nilai 2,5 persen dari gaji maupun tukin tidak terlalu besar, namun manaaf bagi ASN sangat hebat untuk membersihkan harta dan membjat harta berkah," katanya.

Banyaknya hambatan dalam pengumpulan ZIS ASN ini bukan lah hal baru.

Sebelumnya dari catatan Jurnal Soreang, di akhir masa jabatannya, Bupati Dadang Naser (DN) mengeluarkan surat instruksi Nomor 11/2020 tertanggal 17 November 2020 soal kewajiban PNS membayar zakatnya dari pendapatan bulanannya.

Baca Juga: BAZNAS Jabar dan BAZNAS Kabupaten Bandung Resmikan Usaha Mustahik Berupa Z-Chick, Hasil Usaha untuk Infak

PNS yang penghasilan baik gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) masuk nisab  atau penghasilan minimal kena zakat, maka akan dipotong sebesar 2,5 persen.

"Sedangkan PNS yang gaji dan tukinnya kurang dari nisab, maka diwajibkan untuk infak yang juga 2,5 persen dari gaji dan tukinnya," katanya.

Merujuk kepada surat instruksi bupati DN saat itu, maka bupati memerintahkan kepada para kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.

Baca Juga: Guru Honorer Kini Punya Usaha Olahan Daging Ayam Dibantu BAZNAS Kabupaten Bandung dan BAZNAS Jabar

Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya.

Untuk nisab atau penghasilan minimal terkena zakat atau 85 gram emas setahunnya. Kalau harga emas sekarang misalnya Rp600 ribu per gram, maka penghasilan yang kena zakat adalah sekitar Rp6 juta per bulan. Penghasilannya ini dijumlahkan dari gaji dan Tukin bulanan.

Namun, surat instruksi tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga akhirnya Bupatinya DS mengeluarkan surat instruksi no 1 tahun 2022.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x