"Seperti yang tertuang dalam UU 23 Tahun 2006 yang dirubah dengan UU 24 Tahun 2013, pemerintah akan memberikan sanksi kalau petugas pelayanan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan," kata Djamu.
Djamu yang juga dosen di Universitas Nurtanio Bandung menjelaskan, hal tersebut semestinya tidak tejadi, ketika Tim Penilai Kinerja (TPK) mampu memberikan pertimbangan dan masukan kepada kepala Daerah.
"Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, harus bisa memberikan pengecualian terhadap jabatan kepala Disdukcapil, karena memiliki mekanisme berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Binomo, Platform Binary Option yang Dipopulerkan Indra Kenz, Ternyata Begini Cara Kerjanya
Meskipun secara kelembagaan, kata Djamu, Disdukcapil berstatus perangkat Daerah yang sama dengan SKPD lainnya.
Namun, lanjut Djamu, pengelolaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menerapkan Sistem Teknologi Informasi secara Nasional.
Dengan demikian,Tambah Djamu, pengangkatan jabatan Disdukcapil Kab/Kota harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Hal itu ditentukan berdasar Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, Maka dari itu prosedur pengangkatannya memerlukan waktu cukup lama," akunya.
Akan tetapi, lanjut Djamu, hal tersebut tidak akan menjadi hambatan apabila Pemda Bandung mampu mengantisipasi sebelum masa purnabakti kepala dinas tiba.