Kekosongan Jabatan, Djamu Kertabudi: Posisi Sekda Sangat Menunjang dalam Peningkatan Pelayanan Publik

- 28 April 2021, 13:39 WIB
Pengamat politik Universitas Nurtanio Djamu Kertabudi
Pengamat politik Universitas Nurtanio Djamu Kertabudi /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, mengalami banyak kekosongan jabatan struktural khususnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal tersebut yang menjadi dasar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersurat ke Menteri dalam negeri (Mendagri).

Meski kekosongan diisi pelaksana tigas (Plt), namun pelayanan akan lebih optimal ketika dijabat pejabat definitif.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kunjungi Rumah Duka Kru KRI Nanggala 402, Berikan Kadeudeuh

Menyoroti hal tersebut, pakar Otonomi Daerah yang juga Dosen salahsatu perguruan tinggi di Kabupaten Bandung Djamu Kertabudi, menurutnya, berdasarkan Ketentuan pasal 162 ayat 3 secara singkat.

"Kepala Daerah yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam negeri (Mendagri)," kata Djamu kepada wartawan di Soreang, Rabu 28 April 2021.

Djamu menjelaskan, kutipan ketentuan tersebut sengaja dijadikan mukadimah dalam tulisan ini untuk menepis anggapan Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan pasca dilantik.

"Karena itu, dalam tulisan terdahulu saya memberi saran dan masukan kepada Bupati bahwa penggantian jabatan ini harus menjadi prioritas utama masuk dalam program 100 kerja Bupati Bandung Dadang Supriatna," jelasnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 5, Rabu 28 April 2021: Bang Edi Masukan Orang Ke Terminal, Kang Mus Bangun Masjid

Terlebih kata Djamu, kondisi eksisting lingkungan Pemkab Bandung menunjukan terdapat ratusan kekosongan jabatan termasuk jabatan strategis Sekretaris Daerah.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah