Wow! Isu Talangan Dana Top Up BLT DD? Berikut Tanggapan Pengamat Ilmu Pemerintahan Djamu Kertabudi

- 30 Desember 2021, 08:50 WIB
Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi./Jurnal Soreang/Dok. Kang Djamu/
Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi./Jurnal Soreang/Dok. Kang Djamu/ /

JURNAL SOREANG - Beberapa waktu ke belakang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menjadi sorotan publik terkait kebijakan Bupati yang dianggap kontroversi.

Menurut informasi pihak Pemda, kebijakan tertentu yang belum jelas, sehingga memunculkan opini publik atau setidaknya menimbulkan interpoint (titik persimpangan).

Hal tersebut dikatakan Djamu Kertabudi, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan juga dosen di Universitas Nurtanio Bandung, menurutnya, beberapa opini publik bermunculan terkait kebijakan Pemda.

Baca Juga: Calon Founder Wajib Baca: Jangan Mudah Percaya, Inilah Mitos dalam Pendirian Startup

"Saat ini, perbincangan publik muncul yang berkaitan dengan implementasi program top up BLT DD," kata Djamu kepada Jurnal Soreang, Kamis 30 Desember 2021.

Implementasi bantuan tersebut, kata Djamu, sudah direalisasikan pihak pemda dan isunya menggunakan dana talangan. Hal tersebut, yang memicu bermunculan opini, bahkan beberapa berita di media online mendorong pihak DPRD untuk menanggapinya.

"Hal ini, berawal dari terbitnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN, yang menimbulkan reaksi keras para Kades. Soalnya pada pasal 5 ayat (4) ditentukan dana desa (DD) digunakan untuk Program Perlindungan Sosial 40%, Program ketahanan pangan 20% dan penunjang penanggulangan Covid 8%," jelasnya.

Sehingga, kata Djamu, DD yang masuk ke Pemdes hanya mensisakan 32% untuk dialokasikan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang sudah ditentukan berdasarkan MUSDES.

Baca Juga: 10 Negara Ini Memiliki Pesona yang Indah, Namun Ternyata Memiliki Masa Lalu yang Kelam

Padahal, Lanjutnya, proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan sudah ditetapkan berdasarkan Perda APBDesa.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah