Dalam Sepekan, Polresta Bandung Bekuk 8 Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkoba di 4 Kecamatan

- 17 Januari 2022, 15:55 WIB
Para tersangka pemakai dan pengedar narkoba digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022
Para tersangka pemakai dan pengedar narkoba digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kemudian, lanjut Kusworo, ada juga yang dijerat Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 karena memiliki dan menyimpan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pernah Dijajah Belasan Negara, Budaya Negara Malta Dipengaruhi oleh Inggris Arab dan Italia, Apa Alasannya?

Selanjutnya, sambung Kusworo, ada juga tersangka yang dijerat dengan Pasal 60 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 tahun penjara.

"Modus yang dipakai oleh para tersangka adalah menggunakan media sosial untuk menawarkan narkoba," paparnya.

Kusworo menjelaskan, dari 8 tersangka, ada yang merupakan pemakai saja, ada juga yang mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Kota Valletta di Negara Malta Merupakan Ibukota Terkecil di Eropa yang Luasnya Tidak Sampai 1 Kilometer

"Target yang disasar oleh para tersangka bervariasi, dari mulai pelajar, buruh, hingga swasta, namun mayoritas orang dewasa," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x