Kemudian, lanjut Kusworo, ada juga yang dijerat Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 karena memiliki dan menyimpan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, sambung Kusworo, ada juga tersangka yang dijerat dengan Pasal 60 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 tahun penjara.
"Modus yang dipakai oleh para tersangka adalah menggunakan media sosial untuk menawarkan narkoba," paparnya.
Kusworo menjelaskan, dari 8 tersangka, ada yang merupakan pemakai saja, ada juga yang mengedarkan barang haram tersebut.
"Target yang disasar oleh para tersangka bervariasi, dari mulai pelajar, buruh, hingga swasta, namun mayoritas orang dewasa," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***