JURNAL SOREANG - Dalam sepekan mulai tertanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2022, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 8 tersangka.
Para tersangka yang diringkus merupakan pemakai dan pengedar narkoba yang berasal dari 7 laporan yang diterima di 4 kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan, keempat kecamatan tersebut di antaranya Majalaya, Cileunyi, Ciparay, dan Katapang.
Baca Juga: Tekanan Akhirnya Memudar, Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Minggu Ketiga Januari 2022
"8 tersangka yang berhasil diringkus berasal dari latar belakang buruh sejumlah 6 orang, dan sisanya 2 orang merupakan wiraswasta yakni penjual jajanan anak-anak," ungkap Kusworo dalam keterangannya saat ekpose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022.
Selain menangkap para tersangka, kata Kusworo, jajarannya juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba.
"Narkoba yang diamankan terdiri dari 12 gram sabu-sabu, 172 gram ganja, 4 gram tembakau gorila, dan 120 butir psikotropika," jelasnya.
Kusworo menambahkan, atas perbuatannya, 8 tersangka ini terancam hukuman yang berbeda-beda.
Untuk tersangka yang menawarkan dan mengedarkan narkoba, kata Kusworo, dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.