Dalam Sepekan, Polresta Bandung Bekuk 8 Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkoba di 4 Kecamatan

- 17 Januari 2022, 15:55 WIB
Para tersangka pemakai dan pengedar narkoba digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022
Para tersangka pemakai dan pengedar narkoba digiring petugas saat dihadirkan dalam ekposes kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dalam sepekan mulai tertanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2022, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 8 tersangka.

Para tersangka yang diringkus merupakan pemakai dan pengedar narkoba yang berasal dari 7 laporan yang diterima di 4 kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi mengatakan, keempat kecamatan tersebut di antaranya Majalaya, Cileunyi, Ciparay, dan Katapang.

Baca Juga: Tekanan Akhirnya Memudar, Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Minggu Ketiga Januari 2022

"8 tersangka yang berhasil diringkus berasal dari latar belakang buruh sejumlah 6 orang, dan sisanya 2 orang merupakan wiraswasta yakni penjual jajanan anak-anak," ungkap Kusworo dalam keterangannya saat ekpose kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022.

Selain menangkap para tersangka, kata Kusworo, jajarannya juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba.

"Narkoba yang diamankan terdiri dari 12 gram sabu-sabu, 172 gram ganja, 4 gram tembakau gorila, dan 120 butir psikotropika," jelasnya.

Baca Juga: Pelaksanaan KLB Ditolak, PGRI Kabupaten Bandung Gelar Rapat Konsolidasi Untuk Sukseskan Program Kerja

Kusworo menambahkan, atas perbuatannya, 8 tersangka ini terancam hukuman yang berbeda-beda.

Untuk tersangka yang menawarkan dan mengedarkan narkoba, kata Kusworo, dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x