Saat berkas dilengkapi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, kata Kusworo, tersangka malah melarikan diri.
Selama melarikan diri, diketahui tersangka AS kemudian kembali ke Kecamatan Kertasari.
Baca Juga: Wow! Mario Gomez Ungkap Siap Kembali Latih Persib Bandung, Benarkah? Cek Faktanya
Setelah diketahui, akhirnya Polresta Bandung melakukan penangkapan terhadap Aep Saepulloh.
"Tersangka AS pun dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata Kapolresta.
Di sisi lain, tersangka Aep Saepulloh menyangkal bahwa dirinya telah melakukan korupsi.
"Ini saya melaksanakan kegiatan yang beresiko untuk kepentingan rakyat, ada bukti pisiknya dan persetujuan BPD segala macem ada, saya tidak melakukan korupsi, saya melakukan tugas saya sebagai kepala desa," kata Aep Saepulloh.***