"Sebelum melakukan aksi, IS sempat dicegah dan diajak pelaku lainnya untuk meminum minuman keras (miras). Namun, ketika sudah beres minum miras, ketiga pelaku dan kembali ketempat semula dimana korban berada. Tanpa basa basi pelaku IS langsung menyabet korban hingga tewas," terangnya.
Akibat perbuatan, lanjut Kusworo, para pelaku terjerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di bawah umur dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.
"Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan para pelaku juga terjerat UU Darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 20 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***