"Menurut, e-KTP digital diperuntukan untuk masyarakat yang memiliki ponsel pintar (smartphone) dan tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan sementara bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik" lanjut captionya.
"Zuldan menghimbau warga jangan lagi kehilangan e-KTP, walaupun begitu apabila ponsel dan e-ktp penduduk hilang, mereka dapat mengajukan permintaan kembali ke Dukcapil agar dikirimkan ke nomor Handphone yang baru" pungkas captionya.
Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @infotisoreang postingan ini mendapat banyak komentar dari warganet.
Komentar dari @reickyreq "sudah bertahun-tahun baru uji coba, ujung-ujungnya masih tetap harus fotocopy juga".
Komentar dari @tamadothi "katanya KTP elektronik tapi kalau mau bikin SIM sama perpanjang STNK harus ada fotocopy".***