Berdasarkan pengakuan dari pelaku papar Hendra, sedikitnya ada 35 TKP yang sudah dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi tindak kejahatannya.
Akan tetapi lanjut Hendra, yang menjadi dasar, aksi para pelaku ini ditangkap yakni ada 3 laporan yang masuk di ke Polresta Bandung.
Hendra menuturkan, satu orang pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Oleh karena itu, kami berikan tindakan tegas terukur terhadapnya.
"Salah seorang pelaku ditindak tegas dan terukur pada bagian kaki korban, karena melawan dan mengancam keselamatan petugas saat pelaku akan dilakukan penangkapan," terangnya.
Hendra menjelaskan, uang hasil curian dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, digunakan untuk berfoya-foya.
Baca Juga: RESMI, Striker asal Brasil, David da Silva Bergabung ke Persib Bandung, Gantikan Geoffrey Castillion
Para pelaku sambung Hendra, aksi kejahatannya dilakukan disejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, diantaranya di Jalan Soreang, Sadu, dan Kutawaringin.
Lebih lanjut Kombes Pol Hendra mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap ini, pada prinsipnya mereka berbeda TKP tapi mengenal satu sama lain.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," imbuh Kombes Pol Hendra Kurniawan. ***