Terbaru! 12 Fakta Mayat Anak dalam Karung di Pacet Bandung, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 25 November 2021, 18:05 WIB
Polresta Bandung menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap anak dan pelaku tidak dihadirkan, dikarenakan usianya dibawah umur.
Polresta Bandung menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap anak dan pelaku tidak dihadirkan, dikarenakan usianya dibawah umur. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku pembunuhan hingga pemerkosaan terhadap korban berinisial ARN (11), diungkap dan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Pacet dan Polresta Bandung.

Peristiwa tersebut, terjadi di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 23 November 2021 malam.

Berikut sejumlah fakta baru, pengungkapan mayat anak dalam Karung yang berhasil diungkap pihak kepala.

Baca Juga: Pasca Pengungkapan Mayat Anak dalam Karung di Pacet Bandung, Polisi Minta Orang Tua Awasi Penggunaan Handphone

1. Pelaku ditangkap 1x24 Jam.

Satreskrim Polsek Pacet dan Polresta Bandung, berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung,  Rabu 24 November 2021 siang.

Pelaku berhasil ditangkap petugas, 1x24 Jam dari kejadian. Dimana pelaku sempat melarikan diri.

Baca Juga: Nasib Kurang Beruntung Harus Diterima Putri Aiko Saat Upacara Ultahnya, Ini Penyebabnya

2. Pelaku ikut melakukan pencarian terhadap korban.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x