JURNAL SOREANG - Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan anak yang dimasukan dalam Karung di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Selasa 23 November 2021.
Pelaku berinisial DND (17) sudah ditangkap di Kecamatan Majalaya, dimana usianya masih dibawah umur dan merupakan tetangga dari korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81. Ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan Pemerintah Akan Hadir Bagi Pelaku Usaha Pariwisata melalui Kemenparekraf
"Pelaku mengakui melakukan perbuatan cabulnya kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul menggunakan kayu yang ada di lokasi untuk menghilangkan jejak," papar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam keterangannya, di Mapolresta Bandung, Kamis 25 November 2021.
Hasil autopsi dalam tubuh korban jelas Hendra, terdapat luka dibagian kening kepala korban. Selain itu juga, pada alat kelamin korban ditemukan sperma.
"Kami sedang melakukan pendalaman. Yang jelas, pada tubuh korban terdapat luka dan pada alat kelamin korban juga ditemukan sperma," terangnya.
Kombes Pol Hendra menambahkan, saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pengambilan tes DNA untuk dicocokkan dengan sperma yang ditemukan pada korban.