Waspadalah! Menyamar Jadi Wanita, Begal Payudara Ini Pernah Beraksi di Kawasan Katapang Bandung

- 22 November 2021, 14:40 WIB
Begal Payudara yang pernah beraksi di kawasan Katapang, digiring petugas untuk dihadirkan saat ekpose kasus asusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021.
Begal Payudara yang pernah beraksi di kawasan Katapang, digiring petugas untuk dihadirkan saat ekpose kasus asusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial H (40), yang melakukan aksi tindak kejahatan asusila terhadap seorang wanita.

Satreskrim Polresta Bandung mengamankan tersangka, yang melakukan aksinya di Babakan Sondari, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 November 2021, sekira pukul 18.30 WIB.

"Modus Pelaku menyamar menjadi wanita. Untuk pelapor atas korbannya sendiri berinisial MT. Sedangkan tersangka berinisial H usia 40 dan sudah berkeluarga," papar Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, saat ekpose kasus asusila di Mapolresta Bandung, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: UMP 2022 Jawa Barat Naik, Ridwan Kamil: Pekerja Bisa Negosiasi Gaji ke Perusahaan dengan Syarat Berikut ini

Indra menjelaskan, modus operandinya, dimana tersangka berpura-pura menjadi sebagai wanita dan gelagatnya juga seperti wanita.

Dalam aksinya lanjut Indra, tersangka terlebih dahulu mengikuti korbannya sampai kesebuah gang tempat yang sepi.

"Aksi dilakukan pada malam hari dan setelah tiba di tempat sepi, kemudian tersangka melakukan tindakan assusila," terangnya.

Baca Juga: Dibuang Sayang, Bikin Ngakak, Berbagai Momen Lucu Tertangkap Kamera Saat WSBK Mandalika

Lebih lanjut AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

"Pengakuan kepada penyidik, motif tersangka sementara, dimana pelaku terdorong oleh hasrat seksual," terangnya.

"Pastinya akan kita dalami lagi, apakah nantinya penyidik akan melakukan tes kejiwaan dan lain sebagai. Tersangka ini, melakukan asusila pada bagian sensitif kewanitaan bagian atas," bebernya.

Baca Juga: Di Ambang Kepunahan Inilah 10 Fakta Menarik Tentang Suku Kayan Orang Berleher Panjang

Selain meringkus pelaku tambah Indra, jajarannya juga menyita barang bukti, diantaranya satu set pakaian wanita, helm, sebuah spot bra warna biru, dua buah manset tangan, dua buah balon dan satu unit kendaraan sepeda motor.

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas AKBP Dwi Indra Laksmana. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah