Agar mendapat kemudahan pelayanan, kata Adid, masyarakat Diimbau untuk mengurus pelayanan administrasi langsung ke kantor Bapenda.
"Pengurusan baik Objek Pajak baru, mutasi dan lainnya kami imbau dilakukan paling lambat 30 november 2021," tuturnya.
Walau demikian, kata Adid, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi pajak lewat dari tanggal 30 november masih akan dilayani.
Baca Juga: Ini Cara Atasi Kesemutan dan Kaku pada Tangan Menurut dr. Zaidul Akbar
"Tetap dilayani, tapi prosesnya akan diselesaikan sampai dengan proses pencetakan SPPT 2022 massal selesai," katanya.
Dengan demikian, untuk kelancaran pelayanan, sebaiknya masyarakat melakukan pengurusan sebelum tanggal 30 November.
Lebih lanjut Adid mengatakan, untuk pembayaran SPPT bisa dilakukan di sejumlah tempat yang merupakan aggregator dari Bank BJB (mulai dari Indomart, Alfamart, Tokopedia, Gopay, BJB Digi, ATM BJB, PT POS).
"Untuk mempercepat pelayanan, masyarakat bisa melakukan pembayaran di berbagai agregator BJB Seperti Minimarket, tokopedia, gopay dan beberapa lainnya," pungkasnya.***