"Semua pihak, khususnya kepala Desa harus segera mengambil melangkah dan meluruskan sekaligus memberikan penjelasan kepada tukang ojek yang notabene warganya," jelasnya.
Lebih lanjut Sugih mengatakan, Sebetulnya hal yang wajar kaitan dengan iuran. Namun, pengelolanya harus jelas dan manfaatnya bisa dirasakan kembali oleh anggota atau tukang ojek.
"Sah saja, asal pengelolaannya bisa memanfaatkan lembaga formal. Misalnya, koperasi atau bumdes. Infut dan manfaatnya, akan terasa langsung," tuturnya.
Baca Juga: Mengenal Ideologi Korea Utara, Ternyata jadi Penguat Kekuasaan Kim Jong Un
Sugih menegaskan, bagi pengelola iuran sudah barang tentu ada konsekuensi dan harus bisa memberikan pelayanan balik. Maka, wajar ketika tukang ojek meminta kejelasan.
"Kalau di organisir dengan baik, semua akan terberdayakan. Sodara sodara kita yang bekerja di sektor transportasi sewajarnya untuk di lindungi, mereka menghidupi keluarga bukan di ekploitasi tanpa ada jaminan," pungkasnya.***