Polisi Sebut Korban 'MiChat' di Sungai Cidurian Rancasari Bandung Ditusuk 65 Kali, Begini Kronologinya

- 28 Agustus 2021, 08:27 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung sedang menunjukkan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada korban SS (20) di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 27 Agustus 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung sedang menunjukkan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada korban SS (20) di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 27 Agustus 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud /

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.

Baca Juga: Kakak dan Anak Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Angkat Bicara: Pelakunya seperti Binatang Pembunuh

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah