Beraksi di 50 TKP, Pelaku Spesialis Pembobol Toko Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka merupakan Residivis

- 2 Agustus 2021, 16:00 WIB
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan saat menunjukan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku pencurian dengan pemberatan saat ekposes di Mapolresta Bandung, Senin 2 Agutus 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan saat menunjukan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku pencurian dengan pemberatan saat ekposes di Mapolresta Bandung, Senin 2 Agutus 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang /

Baca Juga: Terdapat 6 Toko Penjual Miras, Warga Baleendah Gerah, Ini Tindakan Warga

Hendra menambahkan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi.

"Salah seorang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya," terangnya.

Dalam kasus ini jelas Hendra, jajarannya baru berhasil mengungkap aksi pelaku di delapan tempat kejadian.

Saat beraksi sambung Hendr, pelaku E dan AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.

Baca Juga: Gerebeg Toko Penjual Minol, Polsek Pameungpeuk Kembali Amankan Puluhan Liter Tuak dan Puluhan Botol Miras

"Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya," jelasnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit televisi, 3 timbangan, 1 buah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, 9 karung beras berukuran 5 kilogram, 2 karung beras ukuran 25 kilogram, 100 buah tabung gas 3 kilogram, dan 2 unit mesin fotocopy.

"Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara," imbuh Kombes Pol Hendra Kurniawan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah