Baca Juga: Terdapat 6 Toko Penjual Miras, Warga Baleendah Gerah, Ini Tindakan Warga
Hendra menambahkan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi.
"Salah seorang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya," terangnya.
Dalam kasus ini jelas Hendra, jajarannya baru berhasil mengungkap aksi pelaku di delapan tempat kejadian.
Saat beraksi sambung Hendr, pelaku E dan AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.
"Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya," jelasnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit televisi, 3 timbangan, 1 buah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, 9 karung beras berukuran 5 kilogram, 2 karung beras ukuran 25 kilogram, 100 buah tabung gas 3 kilogram, dan 2 unit mesin fotocopy.
"Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara," imbuh Kombes Pol Hendra Kurniawan. ***