Beraksi di 50 TKP, Pelaku Spesialis Pembobol Toko Diringkus, Polresta Bandung: Tersangka merupakan Residivis

- 2 Agustus 2021, 16:00 WIB
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan saat menunjukan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku pencurian dengan pemberatan saat ekposes di Mapolresta Bandung, Senin 2 Agutus 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan saat menunjukan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku pencurian dengan pemberatan saat ekposes di Mapolresta Bandung, Senin 2 Agutus 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG-Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus Kedua pelaku spesialis pembobol toko.

Keduanya berhasil diringkus pihak kepolisian tanpa berlawanan, usai melakukan aksi serupa yakni pembobolan rumah dan toko (Ruko).

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berbekal linggis berukuran besar dan kunci pemotong besi. Dengan alat yang digunakan, pelaku berhasil mengambil berbagai macam barang jualan di toko sembako, toko fotocopy dan lainnya.

Baca Juga: Pelaku Spesialis Curat Dibekuk, Para Korban Apreasiasi Langkah Cepat Polresta Bandung

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya mereka mengawalinya dengan berpatroli terlebih dahulu mencari sasaran tempat yang dalam kondisi kosong tanpa penghuni atau penjaga.

Baca Juga: Investigasi Ratusan Tabung Oksigen Diduga Ditimbun di Kalbar, Polisi Periksa Pemilik Toko dan Gudang

"Dalam aksinya, kedua pelaku berinisial E (48) dan AEP (31) ini diketahui telah melakukan aksi perampokan hampir di 50 tempat kejadian," ungkap Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin 2 Agustus 2021.

Hendra menuturkan, pelaku sebelum mekakukan aksinya, terlebih dahulu memastikan kondisi sekitar aman.

Selanjutnya, kedua pelaku mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. "Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar pukul 01.00 sampai pukul 03.00 dini hari," papar Hendra.

Baca Juga: Terdapat 6 Toko Penjual Miras, Warga Baleendah Gerah, Ini Tindakan Warga

Hendra menambahkan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi.

"Salah seorang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya," terangnya.

Dalam kasus ini jelas Hendra, jajarannya baru berhasil mengungkap aksi pelaku di delapan tempat kejadian.

Saat beraksi sambung Hendr, pelaku E dan AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.

Baca Juga: Gerebeg Toko Penjual Minol, Polsek Pameungpeuk Kembali Amankan Puluhan Liter Tuak dan Puluhan Botol Miras

"Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya," jelasnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit televisi, 3 timbangan, 1 buah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, 9 karung beras berukuran 5 kilogram, 2 karung beras ukuran 25 kilogram, 100 buah tabung gas 3 kilogram, dan 2 unit mesin fotocopy.

"Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara," imbuh Kombes Pol Hendra Kurniawan. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah