Bupati Bandung Kang DS Akan Sanksi Tegas Ketua RT, RW, Kades dan Camat yang Lamban Respons Laporan Covid-19

- 5 Juli 2021, 23:35 WIB
Ilustrasi Respons Satgas Covid-19 Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung terhadap laporan warga
Ilustrasi Respons Satgas Covid-19 Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung terhadap laporan warga /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan kepada aparat kewilayahan, yaitu Ketua RT, RW, Kepala Desa hingga Camat agar cekatan menindaklanjuti laporan warga terkait penanganan Covid-19.

"Jika menemukan aparat kewilayahan yang lamban menindaklanjuti laporan warga, pihaknya tak akan segan untuk memberhentikan yang bersangkutan," ungkap laki-laki yang akrab disapa Kang DS itu, dalam keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 5 Juli 2021.

Menurutnya, ketua RT dan RW, kepala desa dan camat berperan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada masing-masing tingkatannya.

Baca Juga: Sepak Terjang Politik Jane Shalimar: Mulai dari Caleg Depok Hingga Bakal Calon Wakil Bupati Bandung

Peranan tersebut, Kata Kang DS, sama halnya dengannya yang merupakan ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada tingkat kabupaten.

“Sanksi tegas akan diberikan mulai surat peringatan. Selanjutnya, yang kedua saya bisa mengusulkan diberhentikan, baik itu ketua RT, RW, Kades dan camat berdasarkan undang-undang,” tegas Kang DS.

Kang DS menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan makanan kepada warga yang tengah menjalani Isolasi mandiri (Isoman).

Baca Juga: DPR Minta Kapolri Sikat Mafia Obat Penanganan Covid-19

"Pemkab Bandung mendistribusikan paket makanan yang terdiri dari 10 kg beras, 1 kg ikan, 10 bungkus mi instan, satu botol kecap dan saus," tutur Kang DS.

Paket makanan tersebut ungkap Kang DS, akan dikirimkan ke 277 rumah pada 24 desa dan 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Kang DS menyebutkan, sebanyak 199 rumah pertama berlokasi di Kecamatan Baleendah, Cicalengka, Cikancung, Cilengkrang, Cileunyi, Katapang, Kutawaringin, Margaasih, Margahayu, Pameungpeuk, Paseh dan Soreang.

Baca Juga: 63 Pasien Covid-19 RS Sardjito Meninggal Diduga Akibat Pasokan Oksigen Telat, DPR Minta Kemenkes Tanggungjawab

Sedangkan lanjut Kang DS, sebanyak 78 rumah berikutnya Kecamatan Arjasari, Cimenyan, Kertasari, Pacet dan Pangalengan.

“Terutama untuk RT yang masuk zona merah. Kita akan distribusikan berdasarkan data yang Dinas Kesehatan terima,” terangnya.

Agar bantuan pangan tepat sasaran, ia meminta aparat kewilayahan melakukan pengawasan. Pihaknya akan terus melakukan pengecekan.

Baca Juga: Dari Pengabdian Masyarakat FISIP Unpas, Masih Ada Kesan Penyintas Covid-19 Dikucilkan Warga

Sementara untuk mempermudah koordinasi dalam kegiatan pemberian bantuan, imbuh Kang DS, sudah dibentuk grup logistik.

“Kita akan berjuang sekuat tenaga, berapa pun kebutuhannya, untuk anggaran kita akan perjuangkan. Mudah-mudahan dari provinsi dan pusat ada bantuan. Saat ini kita tidak mengedepankan ego sektoral, tapi kita lebih berpikir bagaimana masyarakat Kabupaten Bandung ini sehat dan bisa hidup normal dan sejahtera,” jelas Kang DS.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Bandung, Nina Setiana menjelaskan, alur pemberian bantuan berawal dari pendataan puskesmas yang kemudian disampaikan ke pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Baca Juga: Adang Sudrajat, Anggota DPR Asal Kabupaten Bandung Wafat Akibat Covid-19, Almarhum Dokter Penghafal Al-Qur'an

Kemudian lanjut Nina, pihak desa melakukan validasi data, sementara kecamatan melakukan rekapitulasi untuk disampaikan kepada Dinsos.

“Pendataan kami lakukan bertahap dan ini data terupdate dari puskesmas. Data ini sifatnya dinamis, jadi nanti ada data terbaru kita juga akan inventarisir semua, prioritas wilayah zona merah,” tuturnya.

Nina menambahkan, setelah menerima rekapitulasi data, pihaknya melakukan pemadanan dan pengkategorian berdasarkan Data Kategori Fakir Miskin dan Tidak Mampu.

Baca Juga: Obat Ivermectin yang Kini Diburu untuk Obat Covid-19 Termasuk Obat Keras, DPR Minta BPOM Edukasi Masyarakat

Menurutnya, data itu disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan), untuk kemudian bantuan disalurkan sampai titik distribusi pada kecamatan.

“Setelah menerima logistik, pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) yang sudah terbentuk di tiap desa memastikan distribusi sampai ke rumah terdata, dan juga mengawal SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” pungkas Nina Setiana. ***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x