JURNAL SOREANG-Seorang warga Kampung/Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga ditolak pihak Puskesmas saat ingin melakukan tes rapid Antigen.
Salah satu petugas Puskesmas tersebut, malah merujuk warga yang akan melakukan tes rapid Antigen ke salah satu klinik yang berada di Kecamatan Ciparay.
Menanggapi hal tersebut, Kadinkes Kabupaten Bandung, drg. Grace Mediana mengatakan, mengenai dugaan penolakan tersebut, pasti Puskesmas memiliki alasan tertentu saat menolak keinginan warga.
Baca Juga: Kreatif, Ajak Anak Pemudik Tes Rapid Antigen, Polisi Gunakan Kostum Super Hero
Menurut Grace, dengan laporan yang ia terima, akan langsung disampaikan kepada pihak Puskesmas.
"Saya belum tahu alasannya apa, dan secepatnya dikonfirmasi kepada Puskesmas terkait. Nanti saya akan tanyakan dan klarifikasi perihal informasi ini," papar Grace kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Sabtu 26 Juni 2021.
Grace menjelaskan, terkait dugaan penolakan ini, pihaknya menduga kondisi saat ini terjadi, biasanya yang kontak erat dengan kasus positif.
"Akan dijadwalkan oleh Puskesmas bila yang bersangkutan melakukan kontak erat dengan orang positif Covid. Yang tidak terjadwal dan bukan kontak erat berarti tidak dilakukan tes rapid antigen," jelasnya.
Grace menambahkan, kemungkinan lainnya yakni diduga karena keterbatasan tenaga kesehatan (nakes).
"Saat ini juga, terdapat sejumlah nakes yang yang tepapar dan saat ini sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman)," imbuh Grace Mediana.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kampung/Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga ditolak pihak Puskesmas terkait ingin di tes rapid Antigen.
Salah satu petugas Puskesmas tersebut, malah merujuk warga yang akan melakukan tes Swab Antigen ke salah satu klinik yang berada di Kecamatan Ciparay.
Tatang keluarga warga tersebut menuturkan, saudaranya berinisial TI (20), awalnya disuruh pihak pabrik untuk dilakukan tes rapid Antigen.
"Ketika mendatangi Puskesmas, TI ditolak petugas dengan alasan harus terlebih dahulu daftar online. Kalau tidak terdaftar tidak akan dilayani," ungkap Tatang kepada Jurnal Soreang, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Sabtu 26 Juni 2021.
Baca Juga: Buntut Penggunaan Rapid Antigen bekas, Erick Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika
Tatang menambahkan, saudaranya ini mengikuti arahan dari petugas Puskesmas tersebut dan mendatangi klinik yang dimaksud petugas.
Sesampainya di klinik lanjut Tatang, saudaranya ini di periksa dan dilakukan tes rapid Antigen.
"Hasilnya keluar yakni positif Covid-19 dan harus bayar biaya sebesar Rp300 ribu," papar Tatang. ***