Buntut Penggunaan Rapid Antigen bekas, Erick Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

- 16 Mei 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika akibat kasus penggunaan rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memecat semua direksi Kimia Farma Diagnostika akibat kasus penggunaan rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. /Foto: Pixabay/ThorstenF/

JURNAL SOREANG- Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan alat tes antigen bekas yang dipakai oleh oknum karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Atas kejadian itu akhirnya Menteri Badan Usaha Milik Negara,  Erick Thohir, bertindak tegas dengan  memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tindak lanjut atas kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Erick menegaskan, penggunaan alat rapd tes antigen bekas  di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. "Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah tegas mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan resmi, Minggu, 16 Mei 2021, seperti dikutip ANTARA.

Menurut Erick, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Hal yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

Baca Juga: Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal Berhasil Diungkap, Kapolda Jateng: Omzetnya Rp2,8 Milyar Dalam 5 Bulan

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya,  kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," katanya.

Erick pun menjelaskan  ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum  Tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," ujar Erick.

Baca Juga: Dirut Kimia Farma Diagnostika Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Tes Antigen Bekas Kualanamu

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah