Bahkan di dalam komplotan ini lanjut Hendra, terdapat spesialis pembongkar brangkas. Tugas spesialis tersebut dibutuhkan ketika terdapat brangkas di dalam minimarket yang mereka bobol.
“Di salah satu minimarket, mereka (pelaku) berhasil menemukan brangkas yang berisi Rp80 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana antara tujuh hingga sembilan tahun penjara," katanya. ***