Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Kabupaten Bandung Diringkus, Polisi Amankan Senjata Api

- 1 Juni 2021, 13:48 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti berupa senjata api yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi tindak pidana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 31 Mei 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti berupa senjata api yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi tindak pidana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 31 Mei 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

Bahkan di dalam komplotan ini lanjut Hendra, terdapat spesialis pembongkar brangkas. Tugas spesialis tersebut dibutuhkan ketika terdapat brangkas di dalam minimarket yang mereka bobol.

“Di salah satu minimarket, mereka (pelaku) berhasil menemukan brangkas yang berisi Rp80 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana antara tujuh hingga sembilan tahun penjara," katanya. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah