Permudah Pelayanan Dokumen Masyarakat, Pemkab Bandung Sediakan Mesin ADM, 3 Desa Perbatasan Lokasi Uji Coba

- 26 Mei 2021, 22:27 WIB
Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna saat melakukan kunjungan dan monitoring ke kantor Dinas dan Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Selasa 25 Mei 2021.
Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna saat melakukan kunjungan dan monitoring ke kantor Dinas dan Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Selasa 25 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok.humas pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Guna mempermudah kebutuhan dokumen bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di setiap desa dan kelurahan.

"Tahun ini kami mengajukan pengadaan 13 mesin ADM. Namun di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) perubahan nanti, kami coba untuk bisa ditambah," ungkap Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna dikutip dari akun Facebook yang diunggah pada Rabu 26 Mei 2021.

Kang DS sapaan akrabnya menambahkan, pengadaan mesin ADM, Insya Allah di tambahkan pada alokasi anggaran tahun berikutnya yakni tahun 2022.

Baca Juga: Kopi Kemasan Ini jadi Bulan-bulanan Netizen, Namun Tak Sedikit yang Mempunyai Alasan Lain, Berikut Ulasannya

"Penambahan kebutuhan mesin ADM di 270 desa dan 10 kelurahan dapat terpenuhi untuk melayani masyarakat dalam pembuatan dokumen," papar Kang DS.

Menurut Kang DS, ada tiga lokasi uji coba penggunaan mesin ADM, yakni Desa Ciaro Kecamatan Nagreg, Desa Cipelah Kecamatan Rancabali dan Desa Cimenyan Kecamatan Cimenyan.

"Kami sengaja memilih tiga desa ini karena letaknya di perbatasan, sehingga jauh dari Ibu Kota Kabupaten Bandung," terang Kang DS.

Pihaknya berharap, kehadiran mesin tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen administrasi.

Baca Juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Diramalkan cocok, Denny Darko: Bisa ada Jodoh

Soalnya kata Kang DS, ada enam jenis blanko yang dapat dicetak melalui mesin ADM, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah