JURNAL SOREANG-Satresktim Polresta Bandung bersama Polsek Jajaran Mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban yang terjadi di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
"Kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku. Salah satunya adalah residivis dengan kasus yang sama," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin 29 Maret 2021.
Hendra memaparkan, kronologisnya yaitu, 2 pelaku ini memepet korban, kemudian menakut-nakuti dengan menggunakan senjata tajam."Pelaku lainnya, yakni memukul dengan menggunakan helm sehingga korban terjatuh," papar Hendra.
Hendra menambahkan, korban ini setelah dianiaya sehingga pelaku dan terjatuh, korban sempat melarikan diri tapi dikejar para pelaku.
Argumen para pelaku dalam kasus ini kata Hendra, karena korban telah memukul adik para tersangka sebagai alasan untuk menghentikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Kondiai Hamil Tua, Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Penipuan Lowongan Kerja
Baca Juga: Rekonstruksi Aksi Koboi Bripka CS di RM Cafe, Penyidik: Ada 51 Adegan
Begitu korban takut sambung Hendra, kemudian para tersangka ini mengeluarkan senjatanya dan mengancam korban.
"Tindakan para pelaku kepada korban, dengan melakukan pengancaman, sehingga membuat korban melarikan diri atau menyerahkan begitu saja kendaraannya," jelas Hendra.