JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan meringkus empat pelaku aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap nasabah bank.
Keempat pelaku yang diringkus petugas, merupakan residivis dengan kasus yang serupa yakni melakukan aksi tindak pidana dengan modus gembos ban.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kejadian adanya aksi curat tersebut terjadi di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 6 April 2021.
Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa 11 Mei 2021: Aldebaran Pesimis dan Mau Mati, Tak Terima Reyna Anak Nino?
"Dimana para pelaku yang berjumlah empat orang melakukan aksi tindak pidana dengan modus gembos ban dengan sasaran nasabah yang baru keluar dari bank mengambil uang cas," ungkap Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 11 Mei 2021.
Indra memaparkan, dimana dalam melakukan aksinya, para pelaku yang berjumlah empat orang ini memiliki peranannya masing-masing.
"Empat orang pelaku ini memiliki peranan masing-masing dalam melakukan kejahatannya. Mereka berhasil diamankan seluruhnya di empat lokasi berbeda. Dua diamankan di Sumatera Selatan, dua lagi di Kabupaten Bandung," papar Indra.
Peranan para pelaku jelas Indra, diantaranya ada yang berpura pura menjadi nasabah, joki, memantau lokasi dan pemetik.
"Aksi para pelaku dapat terungkap, dimana korbannya adalah salah seorang guru di Kabupaten Sumedang," tutur Indra.