Langgar Prokes, Operasional Kolam Renang Walini Ditutup Sementara, Destinasi Lain Hentikan Pelayanan

- 15 Mei 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi kunjungan objek wisata kolam renang di kawasan Pacira, Kabupaten Bandung, Sabtu 15 Mei 2021.
Ilustrasi kunjungan objek wisata kolam renang di kawasan Pacira, Kabupaten Bandung, Sabtu 15 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan tegas, mengatakan akan menutup operasional objek wisata yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dalam upaya menekan pengendalian wabah Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Dengan demikian, kang DS sapaan akrab Bupati Bandung mengintruksikan kepada seluruh pelaku objek wisata di wilayahnya untuk disiplin terapkan prokes.

Baca Juga: Tegas! Satgas Covid-19 Ancam Tutup Tempat Wisata Yang Langgar Protokol Kesehatan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti instruksi Bupati Bandung.

Oleha karena itu, terhitung Sabtu 15 Mei 2021 malam, seluruh objek wisata di kawasan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira) menghentikan pelayanan kepariwisataannya.

"Karena pengunjung sangat membeludak, kami menyampaikan Instruksi Bupati tersebut kepada seluruh objek wisata di Pacira untuk menghentikan pelayanan kunjungan desrinasi wisata mulai malam ini," kata Yosep saat dihubungi Jurnal Soreang, Sabtu 15 Mei 2021 malam.

Menurut Yosep, sebagai langkah menindak lanjuti instruksi Bupati Bandung, pihaknya melayangkan surat imbauan kepada seluruh pelaku objek wisata di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tidak Terkendali! Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Bandung Tutup Sementara Kawasan Wisata Pacira

"Untuk objek wisata lain yang berada di kawasan Pacira, kami mengimbau untuk sementara menghentikan pelayanan kepada pengunjung, mulai malam ini," imbuhnya.

Selain menghentikan pelayanan kepariwisataan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku objek wisata di Kabupaten Bandung untuk tetap mengikuti prokes dan membatas jumlah pengunjung.

"Terkait penerapan prokes dan ketentuan jumlah pengunjung, sudah sejak lama kami sampaikan. Setiap objek wisata, hanya boleh menampung 50 persen dari kafasitas," jelasnya.

Perihal langkah tegas ini, kata Yosep, ia meminta pengertian dan kerjasama dari semua pihak untuk bisa memaklumi kondisi saat ini.

Baca Juga: Pandemi Masih Mengancam, Indonesia Urutan ke-18 Kasus Positif COVID-19 Dunia

Yosep dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menindak tegas objek wisata yang melanggar prokes.


"Saya minta seluruh tempat wisata agar tetap menerapkan prokes secara ketat. Apabila ditemukan melanggar, maka akan ditutup sementara operasionalnya," akunya.

Melalui surat edaran, pihaknya mengingatkan seluruh pengelola tempat wisata tentang aturan jumlah pengunjung yang dibatasi. Ia meminta agar pengelola tempat wisata dapat bekerja sama untuk menerapkan aturan yang berlaku.

"Kalau semua pihak tidak dapat bekerjasama, terus kasus aktifnya kembali meningkat maka kondisinya akan mundur lagi ke belakang," tegas Yosep.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah