MUI Kabupaten Bandung: Membayar Zakat Tak Perlu Ijab Kabul, Ini Alasannya

- 7 Mei 2021, 08:57 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga mantan Wali Kota Banjar dua periode, H. Herman Sutrisno (duduk, kanan) saat membayar zakat pada momen Peluncuran Gerakan Cinta Zakat Kota Banjar di Pendopo, Kamis, 6 Mei 2021. Menurut MUI Kabupaten Bandung pembayaran zakat baik zakat maal maupun zakat fitrah tak perlu pakai ijab kabul.
Anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga mantan Wali Kota Banjar dua periode, H. Herman Sutrisno (duduk, kanan) saat membayar zakat pada momen Peluncuran Gerakan Cinta Zakat Kota Banjar di Pendopo, Kamis, 6 Mei 2021. Menurut MUI Kabupaten Bandung pembayaran zakat baik zakat maal maupun zakat fitrah tak perlu pakai ijab kabul. /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

JURNAL SOREANG-  Zakat merupakan ibadah yang berupa menunaikan kewajiban pembayaran dari satu pihak. Oleh karenanya, ia tidak membutuhkan ijab dan  kabul seperti praktik yang selama ini dilakukan.

"Karena membayar zakat bukan transaksi layaknya jual beli. Dalam Al-Asybah wa al-Nazha'ir zakat dikategorikan sebagai akad yang tidak memerlukan ijab dan  kabul," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Jumat, 6 Mei 2021.

Adapun kebiasaan di kita, yang seolah-olah saat membayar zakat harus ada ijab dan kabul, menurut Harry, bukanlah keharusan. 

Baca Juga: Catat! Ini Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Termasuk Sedekah Biasa?

 "Sehingga ketika  pembayaran zaakt dilakukan tanpa ijab dan kabul, maka tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan pembayaran zakat tersebut," ujar Harry yang juga dosen UIN Sunan Gunung Djati dan pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung.

Bahkan, jika saja zakat dibayarkan kepada orang yang tidak mengetahuinya bahwa yang diterimanya adalah zakat, maka  tidak jadi masalah.

"Karena yang dibutuhkan dalam pembayaran zakat itu adalah niat zakat dari orang yg mengeluarkannya, dan itu sudah dianggap cukup saat ia menakar dan memisahkan beras untuk zakat fitrah tersebut," katanya.

Baca Juga: Cara Pembayaran Zakat Fitrah Bagi yang Akan Pulang Kampung Halaman

Namun, Harry mengakui memang dianjurkan kepada pemberi zakat untuk mengucapkan doa Rabbanaa Taqabbal Minna Inna antassamii'ul 'aliim, sedangkan menerimanya dianjurkan membaca doa juga yang intinya memohon agar harta yang dizakatkan membuat harta orang yBg membayarnya menjadi bersih dan berkah.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x