JURNAL SOREANG- Zakat merupakan ibadah yang berupa menunaikan kewajiban pembayaran dari satu pihak. Oleh karenanya, ia tidak membutuhkan ijab dan kabul seperti praktik yang selama ini dilakukan.
"Karena membayar zakat bukan transaksi layaknya jual beli. Dalam Al-Asybah wa al-Nazha'ir zakat dikategorikan sebagai akad yang tidak memerlukan ijab dan kabul," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi, saat dihubungi, Jumat, 6 Mei 2021.
Adapun kebiasaan di kita, yang seolah-olah saat membayar zakat harus ada ijab dan kabul, menurut Harry, bukanlah keharusan.
Baca Juga: Catat! Ini Hukum Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Termasuk Sedekah Biasa?
"Sehingga ketika pembayaran zaakt dilakukan tanpa ijab dan kabul, maka tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan pembayaran zakat tersebut," ujar Harry yang juga dosen UIN Sunan Gunung Djati dan pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung.
Bahkan, jika saja zakat dibayarkan kepada orang yang tidak mengetahuinya bahwa yang diterimanya adalah zakat, maka tidak jadi masalah.
"Karena yang dibutuhkan dalam pembayaran zakat itu adalah niat zakat dari orang yg mengeluarkannya, dan itu sudah dianggap cukup saat ia menakar dan memisahkan beras untuk zakat fitrah tersebut," katanya.
Baca Juga: Cara Pembayaran Zakat Fitrah Bagi yang Akan Pulang Kampung Halaman
Namun, Harry mengakui memang dianjurkan kepada pemberi zakat untuk mengucapkan doa Rabbanaa Taqabbal Minna Inna antassamii'ul 'aliim, sedangkan menerimanya dianjurkan membaca doa juga yang intinya memohon agar harta yang dizakatkan membuat harta orang yBg membayarnya menjadi bersih dan berkah.***