Akibat Dibakar Cemburu, Suami Siri Tusuk Istrinya, Pelaku Diringkus Polresta Bandung

- 3 Mei 2021, 12:09 WIB
Pelaku penusukan berinisial RI di Margahayu Bandung, saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 3 Mei 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Pelaku penusukan berinisial RI di Margahayu Bandung, saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 3 Mei 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Viral video cekcok adu mulut yang berujung penusukan terhadap seorang wanita yang terjadi di Jalan Manglid, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis 29 April 2021 diungkap Satreskrim Polresta Bandung.

Hubungan antara pelaku berinisial RI dan korban berinisial RM merupakan suami siri korban. Pelaku penusukan berhasil diringkus petugas di Kadungora, Kabupaten Garut, Minggu 2 Mei 2021.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, motif pelaku atas aksi penusukan yang dilakukan kepada korban dikarenakan sakit hati.

Baca Juga: Gelar Penyekatan Pra Mudik dan Tidak Bisa Tunjukan Hasil Swab, 145 Kendaraan Diputar Balik Polresta Bandung

Indra memaparkan, pelaku cemburu melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain. Sehingga pada saat bertemu korban yang sedang berjalan kaki dengan temannya, didatangi oleh pelaku.

"Saat bertemu di tempat kejadian perkara (TPT). Langsung cekcok mulut di TKP. Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan senjata tajam, kemudian melakukan penusukan terhadap korban," jelas Indra saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 3 Mei 2021.

Dalam insiden tersebut kata Indra, korban menderita luka sobek di bagian muka dan luka tusuk pada bagian perut.

"Petugas berhasil meringkus pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 buah baju warna biru gelap dengan sobekan bekas luka tusukan, 1 buah celana jeans biru dengan bercak darah," papar Indra.

Baca Juga: Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

Indra menambahkan, petugas menangkap pelaku di Cihaneut, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut setelah 3 (tiga) hari kejadian."Setelah melakukan aksi penusukan, pelaku langsung melarikan diri ke tempat saudaranya di Garut," ujar Indra.

Indra menyebutkan, kondisi terakhir korban sudah rawat jalan. Dimana, korban mengalami luka sobek di dahi, luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, dan luka sobek akibat senjata tajam pada bagian tangan kanan.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah