Indra menuturkan, dalam kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial HR dan MHT.
Dari pengakuannya, pelaku mebawa benih lobster tersebut dari Sukabumi, lalu akan dijual kepada seseorang di pintu Tol Soroja, Soreang Kabupaten Bandung.
Menurut informasi petugas yang melaksanakan patroli dilapangan, di kawasan Jalan Raya Ciwidey Rancabali, Kecamatan Ciwidey, hal serupa sudah dilakukan pelaku beberapa kali.
"Terkait kepada siapa mereka menjualnya, polisi masih terus mendalami perkaranya. Dari pengakuan tersangka, benih lobster ini dari Sukabumi Pelabuhanratu dan akan transaksi di pintu tol Soroja Soreang, tapi belum sampai sudah dapat diamankan oleh anggota kita yang patroli," papar Indra.
Untuk mendalami kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar.
Dwi mengatakan, kedua tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Cianjur. Atas perbuatannya para pelaku terancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp1,5 milar.
"Hal tersebut berdasarkan Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana. ***